Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bisnis MLM Menurut Islam, Halal atau Haram? Simak Ulasan Berikut

Islam mengajarkan berbagai macam cara untuk berdagang dan berbisnis. Bahkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang ulung yang sukses. Perkembangan bisnis saat ini juga semakin cepat, termasuk bisnis multi-level marketing atau MLM. Lalu, apa hukum bisnis MLM menurut Islam dan pandangannya?

Saat ini, bisnis MLM memang sedang banyak digandrungi oleh banyak orang. Namun, beberapa yang perlu diketahui oleh umat Islam tentang bisnis MLM. Hal-hal seperti batasan antara halal dan haramnya bisnis tersebut, harus dipahami dengan baik dan benar.

Baca juga: Ciri-ciri orang kena santet dalam islam yang patut diwaspadai

Sistem Bisnis MLM Menurut Islam

Bisnis MLM Menurut Islam
Bisnis MLM Menurut Islam

Multi-level marketing atau MLM adalah suatu strategi marketing yang mana seorang sales mendapat kompensasi dari setiap barang yang dijual. Namun, terdapat beberapa pendapat kontradiktif mengenai sistem bisnis MLM menurut Islam. Pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu prinsip berbisnis dalam Islam.

Dalam Islam, berbisnis harus memiliki prinsip dalam pengembangannya, yaitu wajib terbebas dari aspek dharar atau bahaya, zhulm atau merugikan orang lain dan jahalah atau ketidakjelasan. Lalu tentang bisnis MLM, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi.

Baca juga: Cara mengusir jin kiriman orang di rumah

Melakukan bisnis berbentuk MLM diperbolehkan menurut beberapa ulama. Namun, terdapat syarat yang harus dilakukan. Bisnis MLM harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, dan hindari 5 unsur, yaitu:
  • Masyir atau berjudi.
  • Gharar atau penipuan.
  • Haram.
  • Riba.
  • Bathil.

Bagaimana Hukum Bisnis MLM Menurut Islam

Lalu, pertanyaan berikutnya adalah tentang bagaimana Islam mengatur hukum bisnis MLM itu sendiri. Untuk menjawab dan membahas tentang hal ini, maka lebih mudah jika dilihat dari sudut pandang dilarang (haram) dan diperbolehkan (halal).

Baca juga: Tata cara ziarah kubur sesuai syariah dalam ajaran islam

Sumber hukum yang dipakai adalah fatwa MUI, dalil Al-Quran dan beberapa jurnal bisnis MLM dalam sudut pandang Islam. Berikut adalah informasi hukum bisnis MLM menurut Islam yang dapat dijadikan acuan:

1. Terdapat Riba Fadhl dan Nasi'ah

Menurut fatwa MUI nomor 22935, menyatakan bahwa bisnis MLM dilarang dan bersifat haram ketika terdapat unsur riba fadhl dan nasi'ah. Hal tersebut berarti, anggota sales mengharapkan uang ganti yang lebih besar daripada uang yang telah masuk ketika menjadi anggota.

Tentu hal ini termasuk ke dalam aspek riba, yang mana jika bisnis MLM bersifat tukar menukar uang dalam kedok perekrutan anggota. Maka dari itu jika bisnis MLM melakukan ini, MUI menegaskan jika bisnis MLM haram dan dilarang. Baca juga: 2 cara mengganti puasa Ramadhan bagi perempuan

2. Transaksi Dilakukan Atas Kesepakatan Bersama

Namun menurut sudut pandang Islam, bisnis MLM akan diperbolehkan, sah dan halal ketika transaksi yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Artinya, pihak penjual (alba'i) dan pihak pembeli atau (al musytari) melakukan transaksi bisnis atas dasar kemauan sendiri dan bukan paksaan.

Hal ini telah diatur dalam QS Al-Maidah ayat 1, yang mana penjelasannya kurang lebih sebagai anjuran umat Muslim untuk melakukan akad-akad. Maksudnya adalah ketika melakukan transaksi jual dan beli, harus ada akad yang jelas dan tidak ada unsur keterpaksaan.

Baca juga: Apa saja amalan agar cepat hamil? simak ulasan berikut

3. Harga Barang yang Dijual atau Dibeli Masuk Akal

Bisnis MLM dalam perspektif Islam diperbolehkan apabila harga barang yang dijual dan dibeli masuk akal dan wajar. Hal ini dijelaskan dalam artikel jurnal Islam yang ditulis oleh Anita Rahmawati. Hal tersebut artinya penjual tidak mengambil keuntungan berlebih yang akan memberatkan pembeli.

Selain itu, barang yang diperjualbelikan juga harus memiliki manfaat. Adanya transparansi antara pembeli dan penjual juga menjadi aspek yang wajib dipertimbangkan. Bisnis MLM dan bisnis apapun akan sah dan halal apabila memperhatikan aspek ini.

Baca juga: Puitisasi Al Qur'an surah at-Tin

4. Terdapat Unsur Bathil

Bisnis MLM tidak akan sah dan dilarang jika mengandung unsur bathil. Artinya, anggota sales MLM mengambil harta orang lain dengan cara yang negatif, lalu perusahaan mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Jika bisnis MLM dilakukan seperti ini tentu sifatnya haram.

Maka dari itu, jika ingin bergabung atau melakukan bisnis MLM harus menghindari perbuatan yang bathil. Karena perbuatan tersebut juga akan menjadi dosa dan tidak diridhai oleh Allah SWT. Lakukan bisnis MLM yang sesuai dengan kaidah Al Qur'an, fikih dan syariat Islam.

Kesimpulannya, bisnis MLM menurut Islam bersifat halal tapi sekaligus haram jika tidak dilakukan tidak sesuai dengan kaidah Islam. Pada dasarnya, setiap bisnis apapun harus berdasarkan kaidah-kaidah yang benar, yang mana salah satunya adalah tidak mengambil riba dan merugikan pembeli. Wallahua'alam bissowab