Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat - Syarat Diharamkannya Bagi Wanita Haid dan Nifas Membaca Al Qur'an

Syarat diharamkannya wanita menyentuh Al Qur'an
Pexel.com
“Bacalah Al Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi syafa’at kelak bagi pembacanya di hari kiamat.” HR. Muslim. Begitulah salah satu keutamaan Al Qur’an bagi mereka yang membacanya. Tentu terdapat banyak sekali keutamaan – keutamaan lainnya dalam membaca Al Qur’an. Namun di satu sisi terdapat larang untuk membaca Al Qur’an. Siapakah mereka yang dilarang untuk membaca Al Qur’an? Yaitu wanita haid dan nifas. Pun terdapat syarat-syarat dalam pelarangan tersebut.

Dalam buku Fiqih Wanita yang ditulis oleh Ustazah Ani Mulyaningsih,Lc. Dilarang membaca Al Qur’an wanita haid dan nifas dengan syarat membacanya dengan tujuan Qiraah. Lebih dalam beliau mengatakan haram bagi wanita haid dan nifas membaca Al Qur’an berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:


لا يقرأ الجنب و لا الحائض شيئاً من القرآن


Artinya: Orang yang haid atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Quran. HR. `Tirmizi, Ibnu Majah, Al Baihaqi, dan Ad Daraquthni.


Diharamkan bagi mereka membaca Al Qur’an dengan syarat -  syarat sebagai berikut:


  • a. Jika tujuannya adalah murni membaca (Qiraah) Al Qur’an, tapi jika tujuannya adalah untuk berzikir, memberi nasehat, membaca cerita, atau menjaga diri, maka hal seperti ini tidak diharamkan, atau jika tidak sengaja mengucapkan ayat -ayat Al Qur’an (tanpa ada niat apapun), maka hal ini tidak diharamakan
  • b. Mengucapkan ayat-ayat Al Qur’an dengan lafaz yang minimal bisa didengar oleh diri sendiri. Tapi, jika ia membacanya hanya dalam hati tanpa mengeraskan lisan, atau juga membaca dengan melihat mushaf tapi tanpa menggerakan lisan, maka hal tersebut tidak diharamkan.


Para ulama Fiqih juga sepakat bahwa dibolehkan bagi wanita haid dan nifas bertasbih, bertahlil dan membaca zikir – zikir yang bukan dari Al Qur’an.


Lanjut beliau memberikan catatan dalam bukunya yaitu, dalam kondisi-kondisi tertentu, ada pendapat yang membolehkan wanita haid dan nifas membaca Al Qur’an. Yaitu ketika dalam keadaan belajar – mengajar, misalnya seorang guru Al Qur’an sedang mengalami nifas dan Sebagian dari muridnya sedang dalam haid, dan pada waktu itu ada jadwal meteri Al Qur’an di kelas mereka. Maka dalam kondisi tersebut ada pendapat yang membolehkan bagi mereka untuk menbaca atau menghafal Al Qur’an dengan niat belajar, bukan dengan niat ibadah membaca Al Qur’an.


Sementar bagi seorang wanita yang dalam keadaan haid dan nifas diharamkan secara mutlak menyentuh atau membawa Al Qur’an Al karim. Para ulama sepakat dalam hal ini. Selangkapnya bisa disimak hukum menyentuh dan membawa Al Qur’an bagi wanita haid dan nifas. 


Demikain pula bagi orang yang dalam keadaan junub diharamkan baginya membaca Al Qur’an. Bagi bisa langsung mandi wajib dan kemudian setelahnya bisa membaca Al Qur’an. 

Wallahu’alam bissowab