Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menyentuh Dan Membawa Al Qur'an Bagi Wanita Haid Dan Nifas

Al Qur’an merupakan kita suci umat Islam, dan Al Qur’an menjadi pedoman hidup manusia yang meyakini Allah SWT adalah tuhannya. Hukum membaca Al Qur’an itu sendiri bagi setiap muslim adalah wajib. Al Qur’an adalah kita suci yang  diturunkan oleh Allah SWT guna mengatur kehidupan umat manusia agar menjadi lebih baik. Membaca Al Qur’an adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Karena, dalam tiap huruf yang dibaca bagi yang membacanya akan mendapat pahala. Sebagaimana Rosulullah SAW terangkan dalam haditsnya:


Artinya: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur’an), maka dia akan mendapat satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan kepada sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lâm mîm satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lâm satu huruf, dan mîm satu huruf,” (HR. At-Tirmidzi) 


Dibalik banyaknya pahala yang Allah SWT berikan kepada siapa yang membaca Al Qur’an, Lalu bagaimana dengan hukum menyentuh dan membawa Al Qur’an bagi wanita haid dan nifas? 


Diharamkan bagi wanita haid dan nifas menyentuh dan membawa mushaf (Al Qur’an) berdasarkan firman Allah SWT.


لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang orang yang disucikan. Q.S Al-Waqiah: 79


Dan sabda Nabi Muhammad SAW:


لا يَمَسُّ القرآن إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


Artinya: “tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”. HR. Ad-Daruquthni dan Al -Hakim


Hukum menyentuh dan membawa al qur'an bagi wnaita haid dan niafs.jpg
Unplash.com
Lalu apa seperti apakah mushaf yang dimaksud? yang dimaksud dengan mushaf adalah semua yang tertulis untuk belajar Al Qur’an walau hanya Sebagian ayat yang dapat difahami, dan diharamkan menyentuh mushaf walau pun dengan kain. Tapi dibolehkan membawa mushaf bersamaan dengan barang – barang lain jika tujuannya adalah hanya membawa barang – barang tersebut. Tapi jika tujuannya adalah hanya membawa mushaf saja, maka itu diharamkan. Dan menurut Iman Ar-Ramli, bahwa jika tujuannya adalah membawa mushaf bersamaan dengan barang -barang secara beramaan, atau tidak ada niat apa-apa waktu membawanya, maka itu dibolehkan. Dan pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Abnu Hajar Al – Haitami.


Pertanyaan: 

Apakah boleh bagi wanita haid dan nifas menyentuh atau membawa tafsir Al – Qur’an yang lebih banyal tafsirnya dari pada matan Al Qur’an?


Jawaban:

Disebutkan dalam kita I’aanatu At-Thaalibin, yang kesimpulannya adalah, jika wanita itu yakin bahwa tafsirnya itu lebih banyak daripada isi matan Al Qur’an maka dibolehkan menyentuhnya. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Ramli dan Ibnu Hajar Al – Haitami. Sebaliknya jika tafsirnya lebih sedikit atau sama banyak, maka haram hukumnya untuk menyentuh atau pun membawanya. Begitu juga diharamkan untuk menyentuh terjemahan Al Qur’an.


Dalam  fatwa Syekh Aziz bin Baz dituliskan“ akan tetapi, apabila seseorang menyentuh dan memindahkan al Qur’an dengan menggunakan sesuatu, semisal pembungkus dan pembalut, maka tidak mengapa. Adapun menyentuhnya secara langsung sedang dia tidak suci dari najis, maka itu yang tidak dibolehkan menurut pendapat yang benar”.


Wallahu’alam