Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal Yang Diharamkan Wanita Saat Haid dan Nifas

 Hal -  hal yang dilarang bagi wanita haid dan nifas dalam mazhab Syafi’i, sama dengan hal-hal yang dilarang bagi orang yang berhadats kecil, yaitu: Shalat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf. Juga sama dengan yang dilarang bagi orang yang junub, yaitu: empat hal di atas ditambah larangan berdiam diri di masjid, dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan Qira’ah (bukan dzikir), ditambah lagi dengan larangan yang khusus bagi wanita haid dan nifas, yaitu: puasa, talak, melewati masjid jika dikhawatirkan akan mengotorinya dan berjimak (melakukan hubungan suami istri pada area antara pusat dan lutut), serta bersuci dengan niat ibadah.

Berikut ini coba saya princikan hal – hal yang diharamkan bagi wanita haid dan nifas

pixabay.com
1. Sholat


Para ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas diharamkan mengerjakan sholat, baik itu sholat wajib, sunnah ataupun shalat jenazah, dan dilarang juga melakukan tilawah atau pun sujud syukur. Karena syarat untuk melakukan ibadah tersebut harus dalam keadaan suci. Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas ketika suci nanti tidak diwajibkan untuk mengqodha sholat yang sudah mereka tinggalkan. Dalil dari hukum di atas adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:


عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي» صحيح البخاري (1/ 73)


Dari Aisyah r.a berkata, Nabi bersabda: Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah. (HR. Bukhari).


Ketika telah usai haid dan nifas atau telah suci maka mereka tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat yang mereka tinggalkan ketika haid maupun nifas, karena waktu haid dan nifas biasanya cukup Panjang, kalau diwajibkan untuk mengqodha maka akan memberatkan.



2. Puasa


Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya bagi wanita haid dan nifas berpuasa. Sebagaimana terdapat hadits Aisyah RA. Beliau berkata:


Artinya: “kami (para wanita) diperintahkan untuk mengqodha pausa dan tidak diperintahkan untuk mengqodha puasa”. (HR. Muslim)


Dari hadits ini jelas dikatakan bahwa wanita yang sedang haid dan nifas tidak berpuasa Melainkan diperintahkan untuk mengqodha pausa yang mereka tinggalkan.



3. Thawaf


Diharamkan bagi wanita haid dan nifas untuk melakukan thawaf di Ka’bah, karena orang yang melakukan thawaf harus dalam keadaan suci, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:


Artinya: “Thawaf kedudukan nya sama seperti sholat, hanya saja Allah SWT memperbolehkan berbicara di dalam nya. (HR. At Tirmiz, Al Hakim, …)


Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda: 


افعلي ما يفعل الحاج غير ان لا تطوفي بالبيت حتى تطهري 


Artinya: “Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tapi janganlah engkau berthawaf di baitullah”. ( HR. Bukhari dan Muslim)


Pertanyaan:

Seorang jamaah haji wanita kedatangan haid sewaktu mengerjakan haji, tapi ia belum sempat mengerjakan thawaf ifadah (thawaf rukun), lalu bagaimanakah ia harus menunaikan thawafnya?


Jawab:


Rukun haji ada 6, yaitu ihram, wukuf, thawaf ifadah, sa’I, tahallul (mencukur rambut) dan tertib. Dan jamaah haji yang haid tapi belum mengerjakan thawaf ifadhanya, maka dibolehkan baginya menangguhkan thawaf ifadahnya sampai dia suci, dan mengerjakan ibadah lainnya terlebih dahulu, tetapi sebelum thawaf ia dalam keadaan ihram dan ia tidak boleh melakukan hal – hal yang diharamkan bagi orang yang berihram. Seperti, menggunakan wangi -  wangian untuk badan atau pakaian, memotong kuku, memotong rambut kepada atau badan, menutup muka, melakukan akad nikah, bersetubuh atau bercumbu rayu dan lain-lainnya.



4. Berdiam Diri di Masjid dan Melintasinya


Diharamkan bagi wanita haid dan nifas berdiam diri di masjid berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Ummu Salamah RA. 


إني لا أُحِلُّ المسجِدَ لحائِضٍ ولا جُنُبٍ


Artinya: “ Sesungguhanya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub”. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah


Dan hukum melintasi masjid bagi wanita haid adalah makruh, akan tetapi jika darahnya keluar banyak dan dikhawatirkan mengotori masjid  maka hukumnya haram. Begitu juga diharamkan bagi mereka untuk hilir mudik di masjid, kerena hilir – mudik sama dengan berdiam diri di dalamnya. Hukum ini juga berlaku bagi orang yang bernajis yang dikhawatirkan mengotori masjid, dan jika yakin tidak mengototinya, maka hukumnya makruh.


Catatan:

Sebagian ulama berpendapat, bahwa dibolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk duduk di masjid guna mengikuti majlis ilmu, seperti pengajian kitab. Dengan syarat, ia tidak duduk di tempat biasanya digunakan untuk shalat. Dan nanti setelah majlis ia harus langsung keluar dari masjid. Dan tidak dibernarkan baginya untuk duduk berbincang – bincang di masjid setelah selesai pengajian.



5. Menyentuh dan membawah Mushaf


Diharamkan bagi wanita haid dan nifas menyentuh dan membawa mushaf berdasarkan firman Allah SWT.


لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang orang yang disucikan. Q.S Al-Waqiah: 79


Dan sabda Nabi Muhammad SAW:


لا يَمَسُّ القرآن إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


Artinya: “tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”. HR. Ad-Daruquthni dan Al -Hakim


Seperti apa yang dimaksud dengan Mushaf dan apakah boleh menyentuh mushaf dengan menggunakan kain sebagai perantara antara mushaf dan tangan? Temukan jawabnya di sini Hukum Menyentuh dan Membawa Al Qur’an bagi wanita Haid



6. Membaca ayat Al-Qur’an dengan tujuan Qira’ah


Diharamkan bagi wanita haid dan nifas membaca Al Qur’an berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW:


لا يقرأ الجنب و لا الحائض شيئاً من القرآن


Artinya: orang yang haid dan junub tidak boleh menbaca sesuatu dari Al Quran. 


Diharamkan bagi mereka membaca Al Qur’an dengan syarat – syarat sebagai berikut Syarat – Syarat diharamkan bagi wanita haid dan nifas membaca Al Qur’an



7. Talak

Diharamkan bagi para suami untuk mentalak istrinya yang sedang haid. Allah SWT. Berfirman:


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ


Artinya: wahai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu dan takutlah pada Allah, Tuhanmu…”.


Makna ayat di atas adalah, “ jika kalian hendak menceraikan istri -istri kalian, janganlah kalian menceraikannya ketika dalam keadaan haid, akan tetapi ceraikanlah mereka ketiak dalam keadaan suci dan belum dijimak, karena iddah itu bermula ketika jatuhnya talak dan iddahnya akan menjadi panjangan ketika ditalak sat haid.


Akan tetapi ada beberapa pengecualian yang membolehkan talak bagi wanita haid. Baca di sini Pengecualian yang membolehkan talak bagi wanita haid.



8. Melakukan hubungan suami istri pada area antara pusar dan lutut


Para ulama fiqih sepakat bahwa seorang suami diharamkan menjimak istrinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah SWT:


وَ يَسۡـئَلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِ ۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِ ۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَ


Artinya:” Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci”.


Iman Syafi’I berkata, “ barang siapa yang menjimak istrinya yang sedang haid makai a telah melakukan dosa besar”.


Namun ada area yang dibolehkan bagi suami terhadap istri nya yang sedang haid. Baca area yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya yang sedang haid.



9. Bersuci (Thaharah) dengan niat ibadah


Diharamkan bagi wanita haid bersuci dengan niat ibadah, dan jika ia tetap melakukannya walaupun tahu bahwa itu dilarang maka ia berdosa, karena ia dianggap main – main dengan ibadahnya. Adapun thaharah yang bersifat sunnah untuk kebersihan seperti mandi untuk berihram, wukuf dan melempar jumrah, maka menurut pendapat yang disepakati mandi yang seperti ini disunnahkan bagi wanita haid. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Kepada ‘Aisyah RA.:


افعلي ما يفعل الحاج غير ان لا تطوفي بالبيت حتى تطهري 


Artinya: “Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tapi janganlah engkau berthawaf di baitullah”. ( HR. Bukhari dan Muslim)


Wallahu’alam 

Sumber: Fiqih wanita – Ani Mulyaningsih,Lc.