Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar NPWP Secara Online Untuk Pribadi dan Berikut Manfaat NPWP

Indonesia mewajibkan kepada penduduknya untuk membayar pajak pada tiap tahunnya. Baik itu perorangan maupun badan usaha. Lalu apa sih NPWP itu? NPWP adalah nomer identitas wajib pajak yang biasa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP merupakan sebagai tanda pengenal untuk melakukan hak dan kewajiban wajib pajak. Tidak ada tawar menawar di sini. Wajib pajak akan dikenakan bagi mereka yang mengaku sebagai warga indonesia. Saya rasa tak hanya indonesia, di negara lain pun menerapkan wajib pajak kepada warganya. Hanya saja mungkin teknisnya saja yang bisa jadi berbeda.

Dilain kesempatan akan saya coba ulas bagaimana jika punya NPWP namun tidak punya penghasilan. 

Bagi sahabat yang belum tahu atau belum memiliki nomer pajak yang biasa disebut NPWP, maka sahabat bisa mendaftar untuk memiliki nomer NPWP tersebuat, baik secara offline maupun online.

Syarat Pembuatan NPWP pribadi


Berikut syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP pribadi bagi warga Indonesia yang sudah dikenakan wajib pajak. Maksud dari NPWP Pribadi ialah Warga Negara Indonesia yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas. Dikutip dari laman resmi Online-pajak.com

  1. Fotocopy KTP (WNI)
  2. Fotocopy pasport dan kartu izin tinggal sementara yang masih aktif atau kartu izin tinggal tetap aktif bagi warna negara asing (WNA)

Cara buat NPWP Online Pribadi

Cara membuat NPWP online pribadi
Foto: Pajak.go.id
Berikut cara daftar NPWP secara online bagi warga Indonesia pajak pribadi:

1. Membuat akun Ereg Pajak

Ereg Pajak adalah website yang dibuat khusus oleh ditjen Pajak khusus melayani pembuatan NPWP secara online. Biasa orang bilang dengan daftar pajak online.

Bagi sahabat yang ingin mendaftar pertama kalinya, Silahkan buat akun terlebih dahulu di ereg Pajak. Dengan mengunjungi websitenya : https://ereg.pajak.go.id

Silahkan isi kolom - kolom yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuknya dan arahan dari website tersebut. Jangan sampai lupa untuk cek email sahabat lalu klik link aktivasi yang dikirimkan dari website tersebut. Kemudian simak langkah penting sebagai berikut ini.

Pilih status "Pusat" untuk sahabat yang berjenis kelamin laki-laki atau berjenis kelamin perempuan lajang ya. Namun jika perempuan yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP harus dicabangkan dengan NPWP suami. Maka untuk istri silangkan pilih "cabang".

2. Melengkapi Dokumen penting syarat pembuatan NPWP Online Pribadi

Selain melengkapi dokumen-dokumen penting yang dijadikan syarat membuat NPWP online pribadi, juga sahabat diminta untuk menerangkan status pajak sahabat. Apakah sahabat tengah menjalankan usaha (bisnis) atau tidak. Ini penting karna akan menyangkut besar kecilnya nominal yang harus sahabat bayarkan ditiap tahunnya nanti sebagai bentuk pajak tahunan.

3. Pengiriman berkas elektornik

Setelah usai merampungkan isi formulir, silahkan sahabat ketuk "Token" yang ada pada dashbord. Token tersbut dimaksudkan dengan kode rahasi yang akan dikirimkan ke email sahabat. Kemudian silahkan cek email sahabat yang digunakan pada saat mendaftar tadi ya. Tunggu beberapa menit sampai kode rahasia tersebuat dikirimkan. Namun jika setelah menunggu beberapa menit tak kunjung dikirimkan, silahkan sahabat ketuk kembali "Token" yang berfungsi untuk meminta pengiriman kode rahasia ulang.

Jika Token tersebuat telah ada di email, silahkan copy dan pastekan ke menu dashbord. Kemudian ketuk "kirim" dan paste kode token tersebut di dalam kolom token. Lalu ketuk "kirim permohonan".

Jika permohon telah disetujui, maka kartu NPWP sahabat akan segera dikirimkan ke alamat yang sahabat cantumkan ketika mengisi form alamat pada saat mendaftar. Namun sebaliknya, jika setelah periode tersebut, sahabat tak kunjung mendapatkan kartu NPWP atau nomer NPWP, besar kemungkinan pemohonan sahabat belum disetujui lantaran dokumen-dokumen yang belum lengkap atau bisa jadi dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Solusinya silahkan mendaftar kembali NPWP secara online dengan betul-betul mengikuti proses dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak perpajakan. Bisa juga dengan cara menghubungi melalui telepon langsung untuk menyampaikan keluhan sahabat. 

Namun dirasa masih sulit, maka lebih mudah nya yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor pajak terdekat guna mendaftar dan membuat NPWP secara langsung. Namun perlu diingat pastikan sebelum ke kantor perpajakan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Agar tidak kerja dua kali. 

Atau untuk mudahnya bisa juga dengan mengirimkan formulir yang sudah di isi dengan lengkap dan dokumen - dokumen yang dibutuhkan ke kantor perpajakan terdekat dari tempat sahabat tinggal.

Berikut saya sertakan formulis pendaftaran nomer pokok wajib pajak perorangan atau pribadi dan surat pengiriman dokumen lengkap. Silahkan bisa di download di sini ya: Formulir NPWP Online

Manfaat dari NPWP

Setelah kita diwajibkan untuk membuat NPWP oleh pemerintah, lalu apa saja sih manfaat dari NPWP itu?

Berikut ulasan beberapa manfaat dari Kartu NPW:

1. Memudahkan dalam urusan administrasi perpajakan

Jika sahabat telah memiliki kartu NPWP, sahabat akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi perpajakan. Diantara kemudahan tersebuat ialah bisa mendapatkan potongan persen saat ketika membayar pajak. dan juga bisa untuk permohonan restitusi.

2. Mendapatkan potongan pajak jauh lebih rendah

Memiliki NPWP sahabat akan mendapatkan potongan (persen) pajak yang jauh lebih rendah dari pada mereka yang tidak memiliki NPWP. 

Masyarakat yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan sebesar 20% lebih tinggi dari potongan pajak dari masyarakat yang belum memilik kartu NPWP tersebut.

3. Potongan pajak lebih rendah

Buat sahabat yang sudah mengantongi kartu NPWP, akan mendapatkan kemudahan di setiap urusan administrasi instansi.

Mengingat saat ini sudah banyak instansi yang menjadikan NPWP sebagai dokumen pendukung untuk administrasi di instansi terkait. Contoh, Pengajuan kredit Bank, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), pembukaan rekening RDN, dan lain-lain.

Demikian ulasan terkait cara mendaftar NPWP online untuk pribadi. Semoga bermanfaat ya. Terimakasih